Rabu, 03 Mei 2023

Reksa Dana Syariah sebagai Investasi Unggulan

 

Reksa Dana Syariah sebagai Investasi Unggulan

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27  bahwa yang dimaksud demgan reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang. Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau perdagangan efek di bursa efek.

Sedangkan reksa dana syariah mengandung pengertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam. Reksa dana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Reksadana syariah pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang. Reksa Dana syariah adalah lembaga intermediasi yang membantu entitas surplus untuk menempatkan dana untuk investasi. Salah satu tujuan Dana Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang mencari pengembalian investasi dari sumber dan metode bersih serta data yang dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan sejalan dengan prinsip Syariah. Akad investasi dalam reksadana syariah terbagi menjadi tiga, yaitu bakal kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah). Secara sederhana, reksadana syariah ialah reksadana yang pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok. Walaupun mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif bagi kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai alternatif produk investasi.

 

Perkembamgan Reksa Dana Syariah

 

Hingga Maret 2022, OJK mencatat dana kelolaan reksadana syariah Rp43,23 triliun. Nilai tersebut turun 45,58 persen secara tahunan (YOY) dibandingkan Maret 2021 yang senilai Rp79,44 triliun dan turun 1,75 persen sepanjang tahun berjalan (YTD) dibandingkan Desember 2021 yang senilai Rp44 triliun. Berdasarkan pantauan Bareksa, penurunan AUM industri reksadana syariah secara signifikan terjadi sejak Mei 2021 di mana kala itu terjadi aksi jual atau redemption (pencairan) cukup besar pada jenis reksadana terproteksi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di sisi lan, faktor obligasi yang jatuh tempo juga mempengaruhi penurunan dana kelolaan di jenis reksadana terproteksi syariah karena sebagian tidak digantikan dengan produk baru. Namun hal sebaliknya terjadi di jenis reksadana saham syariah dan reksadana campuran syariah yang justru tumbuh, masing-masing 15 persen dan 8,3 persen per Maret 2022 dibanding periode sama tahun lalu. Kedepannya, potensi pertumbuhan industri reksadana syariah masih tetap terbuka lebar terlebih lagi dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim membuat potensi industri ini cukup menjanjikan. Hanya saja, edukasi dan penetrasi produk reksadana syariah yzng masih perlu diperhatikan dan  harus terus ditingkatkan.

 

Fitur, Manfaat dan Resiko pada Reksadana Syariah

 

RDPUS/Reksa Dana Pasar Uang Syariah

Money Market Funds

RDPTS/Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah

Fixed Income Funds

RDCS/Reksa Dana Campuran Syariah

Discretionary Funds

RDSS/Reksa Dana Saham Syariah

Equity Funds

Portofolio

100% Pasar Uang

·         Deposito

·         Surat utang yang jatuh tempo < 1th

Minimum 80% di obligasi, sisanya di pasar uang

Masing-masing saham, obligasi, dan pasar uang tidak boleh melebihi 79%

Minimum 80% di saham, sisanya obligasi dan pasar uang

Tujuan Keuangan

Jangka pendek < 1 tahun

Jangka menengah 1-3 tahun

Jangka menengah panjang 3-5 tahun

Jamgka panjang > 5 tahun

Profit Investor

Konservatif

Konservatif

Moderat

Moderat

Agresif

Fungsi dan manfaat

Menjaga Likuiditas dan pemeliharaan modal

Pertumbuhan aset

Pertumbuhan aset dan peningkatan modal

Pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang

Potensi Keuntungan dan Resiko

Paling rendah dibandingkan dengan reksadana lainnya(RDPTS, RDCS, RDSS)

Lebih tinggi dibandingkan RDPUS, tetapi lebih rendah daripada RDCS dan RDSS

Lebih tinggi dibandingkan dengan RDPUS dan RDPTS tetapi lebih rendah dari RDSS

Lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya(RDPUS, RDPTS, RDCS)

 

Hak dan Kewajiban Pemodal

  1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
  2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud angka 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari'ah.
  4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
  5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
  6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
  7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
  8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian

  1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
  3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
  4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

 

Imbal hasil Reksa Dana Syariah

Terdapat beberapa Jenis-jenis imbal hasil di antaranya adalah imbal hasil internal, persentase tahunan, imbal hasil saat ini (current yield), imbal hasil pada jatuh tempo (yield to maturity; untuk obligasi), dan dividen (untuk saham). Sementara investasi reksa dana, menggunakan jenis imbal hasil persentase tahunan. Berikut imbal hasil dari setiap produk reksa dana, antara lain:

1.      Imbal hasil reksa dana pendapatan tetap: 5% - 10% setahun

2.      Imbal hasil reksa dana pasar uang: 6% - 8% setahun

3.      Imbal hasil reksa dana campuran: 10% - 12%

4.      Imbal hasil reksa dana saham: 10% - 20%

Contoh penghitungan imbal hasil Reksa Dana Syariah :

A berinvestasi sebesar Rp.100.000,00 pada reksa dana PT.XY. Pada saat itu A beli dengan harga NAB/UP sebesar Rp.900,00 dengan fee beli sebesar 1%. Beberapa bulan kemudian A menjual seluruh reksa dana pada harga NAB/UP sebesar Rp.1.800,00 dengan fee jual 2%. Maka cara menghitungnya adalah :

Diketahui

Harga NAB/UP beli Rp.900 dengan fee beli 1%

Harga NAB/UP beli Rp.1.800 dengan fee beli 2%

·         jumlah unit penyertaan (UP) yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah :

investasi awal / [(1+ fee beli) + NAB/UP saat beli]

Rp.100.000,00 / [(1 + 1%) + Rp.900] = 110,9865 unit

jadi jumah unit penyertaan uang didapat ialah 110,9865 unit

 

·         Jumlah yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah

jumlah UP yang dijual × [1-fee jual] × NAB/UP saat jual

110,9865 × [1-2%] × 1800 = 195.780

jadi jumlah yang didapat dari penjualan sejumlah 195.780

keuntungan investasi reksa dana adalah 195.780 - 100.000 = 95.780

presentase keuntungan yang didapat

95.780/100.000 = 95,78%

 

Cara Mengakses Reksa Dana Syariah

Langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah memilih tempat yang sesuai untuk menginvestasikan dana yang kita miliki dengan mempertimbangkan legalitas dan kredibilitas produk reksa dana syariah.Kita dapat mengeceknya melalui laman ojk.go.id lalu pilih statistik data reksa dana syariah.

cara mengakses reksa dana syariah dapat kita lakukan memlaui 2 cara:

1.      Datang langsung ke bank atau lembaga yang menyediakan reksa dana syariah

2.      Melalui jalur online, baik dari aplikasi atau melalui web

Jika cara yang pertama memberatkan atau ribet, kita bisa memilih cara kedua yang pastinya menghemat tenaga dan waktu. Melalui internet di manapun kita berada dapat melakukan investasi Reksa Dana Syariah. Saat ini sudah banyak terdapat aplikasi Reksa Dana Syariah yang telah mendapatkan legalisasi dari OJK yang tentunya aman untuk menginvestasikan dana yang kita miliki.

 

Referensi Acuan

Bareksa.com

Dja’akumCita Sary. Reksadana Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1. 1 Juni 2014, Hlm. 85-86  

Fatwa DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah

Hidayat, Taufik.Buku Pintar Investasi Syariah.Jakarta: Media Kita.

Mumpuni, Melvin, Stacia Sedina Hasiana Sitohang.Panduan Berinvestasi Dana Untuk Pemula.

Ojk.co.id

Rahmawati, Naily. 2015.Manajemen Investasi Syariah. Mataram: IAIN Mataram,.

Sary Dja’akum, Cita.2014. Reksadana Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1.

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGAWAL KONSOLIDASI FISKAL KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL

Kebijakan Perpajakan di Indonesia Dalam perspektif ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepad...