Reksa Dana Syariah sebagai Investasi Unggulan
Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1995 pasal
1 ayat 27 bahwa yang dimaksud demgan
reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Efek yang dimaksud adalah
surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan
pasar uang. Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat
saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali
atau perdagangan efek di bursa efek.
Sedangkan reksa dana syariah mengandung
pengertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu pada syari’at Islam. Reksa dana syariah, misalnya tidak
menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang
pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik
makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa
keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang
berbau maksiat. Reksadana syariah pertama kali di
perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment
Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana
berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana
reksa Syariah Berimbang. Reksa Dana syariah adalah lembaga intermediasi yang membantu entitas surplus untuk menempatkan dana untuk investasi. Salah satu tujuan Dana Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang mencari pengembalian investasi dari sumber dan metode bersih serta data yang dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan sejalan dengan prinsip Syariah. Akad investasi dalam reksadana syariah terbagi menjadi
tiga, yaitu bakal kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi
hasil (mudharabah). Secara
sederhana, reksadana
syariah ialah reksadana yang
pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis ini
haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang
dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok. Walaupun
mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif bagi
kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang
sebagai alternatif produk investasi.
Perkembamgan Reksa Dana
Syariah
Hingga Maret 2022, OJK mencatat dana kelolaan reksadana syariah
Rp43,23 triliun. Nilai tersebut turun 45,58 persen secara tahunan (YOY)
dibandingkan Maret 2021 yang senilai Rp79,44 triliun dan turun 1,75 persen
sepanjang tahun berjalan (YTD) dibandingkan Desember 2021 yang senilai Rp44
triliun. Berdasarkan
pantauan Bareksa, penurunan AUM industri reksadana syariah secara signifikan
terjadi sejak Mei 2021 di mana kala itu terjadi aksi jual atau redemption
(pencairan) cukup besar pada jenis reksadana terproteksi yang dilakukan oleh
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Di sisi lan, faktor obligasi yang jatuh tempo juga mempengaruhi
penurunan dana kelolaan di jenis reksadana terproteksi syariah karena sebagian
tidak digantikan dengan produk baru. Namun hal sebaliknya terjadi di jenis
reksadana saham syariah dan reksadana campuran syariah yang justru tumbuh,
masing-masing 15 persen dan 8,3 persen per Maret 2022 dibanding periode sama
tahun lalu. Kedepannya, potensi pertumbuhan industri reksadana syariah masih
tetap terbuka lebar terlebih
lagi dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim membuat potensi industri
ini cukup menjanjikan. Hanya saja, edukasi dan penetrasi produk reksadana
syariah yzng masih perlu diperhatikan dan harus terus
ditingkatkan.
Fitur, Manfaat dan Resiko pada Reksadana
Syariah
|
|
RDPUS/Reksa Dana Pasar Uang Syariah Money Market Funds |
RDPTS/Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah Fixed Income Funds |
RDCS/Reksa Dana Campuran Syariah Discretionary Funds |
RDSS/Reksa Dana Saham Syariah Equity Funds |
|
Portofolio |
100% Pasar Uang ·
Deposito ·
Surat utang yang jatuh
tempo < 1th |
Minimum 80% di obligasi, sisanya di pasar uang |
Masing-masing saham, obligasi, dan pasar uang tidak boleh melebihi 79% |
Minimum 80% di saham, sisanya obligasi dan pasar uang |
|
Tujuan Keuangan |
Jangka pendek
< 1 tahun |
Jangka
menengah 1-3 tahun |
Jangka
menengah panjang 3-5 tahun |
Jamgka
panjang > 5 tahun |
|
Profit Investor |
Konservatif |
Konservatif Moderat |
Moderat |
Agresif |
|
Fungsi dan manfaat |
Menjaga
Likuiditas dan pemeliharaan modal |
Pertumbuhan
aset |
Pertumbuhan
aset dan peningkatan modal |
Pertumbuhan
investasi yang tinggi dalam jangka panjang |
|
Potensi Keuntungan dan Resiko |
Paling rendah dibandingkan dengan reksadana lainnya(RDPTS, RDCS, RDSS) |
Lebih tinggi dibandingkan RDPUS, tetapi lebih rendah daripada RDCS dan
RDSS |
Lebih tinggi dibandingkan dengan RDPUS dan RDPTS tetapi lebih rendah dari
RDSS |
Lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya(RDPUS, RDPTS, RDCS) |
Hak dan Kewajiban Pemodal
- Akad antara Pemodal dengan Manajer
Investasi dilakukan secara wakalah.
- Dengan akad wakalah sebagaimana
dimaksud angka 1,
pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan
investasi bagi kepentingan pemodal,
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
- Para pemodal secara kolektif mempunyai hak
atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari'ah.
- Pemodal menanggung risiko yang berkaitan
dalam Reksa Dana Syari'ah.
- Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu
menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah
melalui Manajer Investasi.
- Pemodal berhak atas bagi hasil investasi
sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
- Pemodal yang telah memberikan dananya akan
mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan
diawasi oleh Bank Kustodian.
- Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan
yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank
Kustodian
- Manajer Investasi berkewajiban untuk
melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus.
- Bank Kustodian berkewajiban menyimpan,
menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih
per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
- Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi
dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank
Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase
tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
- Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang
diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai
(gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Imbal hasil Reksa Dana Syariah
Terdapat
beberapa Jenis-jenis imbal hasil di antaranya adalah imbal hasil internal,
persentase tahunan, imbal hasil saat ini (current yield), imbal
hasil pada jatuh tempo (yield to maturity; untuk obligasi), dan dividen
(untuk saham). Sementara investasi reksa dana, menggunakan
jenis imbal hasil persentase tahunan. Berikut imbal hasil dari setiap produk
reksa dana, antara lain:
1.
Imbal hasil reksa dana pendapatan tetap: 5% -
10% setahun
2.
Imbal hasil reksa dana pasar uang: 6% - 8%
setahun
3.
Imbal hasil reksa dana campuran: 10% - 12%
4.
Imbal hasil reksa dana saham: 10% - 20%
Contoh penghitungan imbal hasil Reksa Dana Syariah :
A berinvestasi sebesar Rp.100.000,00 pada
reksa dana PT.XY. Pada saat itu A beli dengan harga NAB/UP sebesar Rp.900,00
dengan fee beli sebesar 1%. Beberapa bulan kemudian A menjual seluruh reksa
dana pada harga NAB/UP sebesar Rp.1.800,00 dengan fee jual 2%. Maka cara menghitungnya adalah :
Diketahui
Harga NAB/UP beli Rp.900
dengan fee beli 1%
Harga NAB/UP beli Rp.1.800
dengan fee beli 2%
·
jumlah
unit penyertaan (UP) yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah :
investasi awal
/ [(1+ fee beli) + NAB/UP saat beli]
Rp.100.000,00 /
[(1 + 1%) + Rp.900] = 110,9865 unit
jadi jumah unit
penyertaan uang didapat ialah 110,9865 unit
·
Jumlah
yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah
jumlah UP yang
dijual × [1-fee jual] × NAB/UP saat jual
110,9865 ×
[1-2%] × 1800 = 195.780
jadi jumlah
yang didapat dari penjualan sejumlah 195.780
keuntungan
investasi reksa dana adalah 195.780 - 100.000 = 95.780
presentase
keuntungan yang didapat
95.780/100.000
= 95,78%
Cara Mengakses Reksa Dana Syariah
Langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah
memilih tempat yang sesuai untuk menginvestasikan dana yang kita miliki dengan
mempertimbangkan legalitas dan kredibilitas produk reksa dana syariah.Kita
dapat mengeceknya melalui laman ojk.go.id lalu pilih statistik data reksa dana
syariah.
cara mengakses reksa dana syariah dapat kita
lakukan memlaui 2 cara:
1. Datang langsung ke bank atau lembaga yang menyediakan reksa dana syariah
2. Melalui jalur online, baik dari aplikasi atau melalui web
Jika cara yang pertama memberatkan atau ribet,
kita bisa memilih cara kedua yang pastinya menghemat tenaga dan waktu. Melalui
internet di manapun kita berada dapat melakukan investasi Reksa Dana Syariah. Saat
ini sudah banyak terdapat aplikasi Reksa Dana Syariah yang telah mendapatkan
legalisasi dari OJK yang tentunya aman untuk menginvestasikan dana yang kita miliki.
Referensi Acuan
Bareksa.com
Dja’akum, Cita Sary. Reksadana Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1. 1 Juni 2014, Hlm. 85-86
Fatwa DSN MUI Nomor
20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi
untuk Reksa Dana Syari'ah
Hidayat, Taufik.Buku Pintar Investasi
Syariah.Jakarta: Media Kita.
Mumpuni, Melvin, Stacia
Sedina Hasiana Sitohang.Panduan Berinvestasi Dana Untuk Pemula.
Ojk.co.id
Rahmawati, Naily. 2015.Manajemen
Investasi Syariah. Mataram: IAIN Mataram,.
Sary Dja’akum, Cita.2014. Reksadana
Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar