Rabu, 03 Mei 2023

MENGAWAL KONSOLIDASI FISKAL KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL


Kebijakan Perpajakan di Indonesia

Dalam perspektif ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik yang di dalamnya memuat dua hal yakni berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa pada publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam perspektif hukum seperti yang disampaikan oleh Soemitro bahwa pajak merupakan perikatan yang timbul karena Undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, kemudian negara memiliki kekuatan atas uang pajak untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini berfungsi dalam fungsi budgeter. Lebih dari itu pajak memiliki fungsi regulerand yakni pajak sebagai alat untuk mengatur kehidupan di masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial.

Sejak adanya pengaturan pajak sampai saat ini telah mengalami transformasi yang cukup masif dalam hal penegakan hukum pajak di Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya pembaruan regulasi perpajakan yang semakin dinamis serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mematuhi hukum pajak. Adanya pembaruan klausul maupun aturan yang diberlakukan berhubungan dengan pajak memberikan bukti bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah terlaksana dalam beberapa sub perpajakan. Namun juga masih ada hal yang perlu dikoreksi dan mendapat perhatian dari pemerintah yakni terkait dengan pemberlakuan pajak e-commerce yang masih tumpang tindih. Pasalnya regulasi yang mengatur pajak e-commerce yang disebabkan perubahan kondisi ketidakstabilan global masih mengalami problematika seperti kompleksitas karakteristik ekonomi digital, belum terwujudnya level playing field antara platform transaksi formal maupun informal, juga termasuk di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat yang belum terlaksana secara maksimal. Sehingga hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah untuk dapat memberikan ruang terhadap pajak E-commerce mengingat adanya peningkatan transformasi transaksi yang terjadi dari konvensional menuju digital. Di sisi lain dengan adanya pajak e-commerce diharapkan mampu menyetarakan rasa keadilan atau menyamakan kesempatan lapangan bisnis bagi para pengusaha konvensional maupun berbasis elektronik. Selain itu Kebijakan Pajak e-commerce juga sebagai payung hukum yang dapat menaungi transaksi digital terbebas dari ancaman blackmarket. Perwujudan beleid terhadap pajak e-commerce yang masih terdapat kompleksitas yang cukup tinggi dari berbagai sisi maka dalam perumusannya diperlukan sinergitas antar pemerintah, K/L terkait, bahkan dari sektor lain untuk dapat dimintai perannya agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan tersinkronisasi. Contoh lain yang perlu diperhatikan dalam Penegakan Kebijakan perpajakan yakni mewujudkan ekonomi hijau dengan mengaktualisasikan pajak karbon sejalan dengan perdagangan karbon, diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat untuk berinvertasi berbasis rendah emisi.

Pada perkembangannya, kebijakan perpajakan menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mencapai konsolidasi fiskal yang berkualitas dan mendukung kesinambungan fiskal yakni dengan terus memobilisasi pendapatan negara dengan lebih optimal di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian global dengan tetap menjaga iklim investasi keberlanjutan di dunia usaha. Langkah yang diupayakan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan meningkatkan optimalisasi pendapatan dari perpajakan dan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Efektivitas pengimplementasian Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kebijakan perpajakan karena dapat menambah potensi peningkatan penerimaan perpajakan dengan tax ratio, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan teratur. Keseriusan pemerintah untuk mengupayakan konsolidasi fiskal ini berangkat dari komposisi pendapatan negara, penerimaan pajak yang menjadi tumpuan utama sumber pendapatan negara. Selama periode 2017-2021 penerimaan perpajakan berkontribusi rata-rata sebesar 78,56 persen.

 

Pemulihan Ekonomi dan Perpajakan melalui Konsolidasi Fiskal

Untuk menghadapi tantangan ekonomi  pilihan kebijakan konsolidasi fiskal harus dilakukan. Di satu sisi, hal tersebut untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Di sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali menyerap tekanan jika terjadi guncangan kembali di kemudian hari. Tantangan ekonomi dan ketidakpastian global yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal mendorong pemerintah Indonesia agar selalu mawas diri dan memilki perencanaan dalam menjaga keberlangsungan fiskal dalam hal ini adalah perpajakan agar laju perekonomian Indonesia dapat dikelola dengan baik. Langkah tersebut seperti yang telah dirancang pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) setiap tahunnya sebagai gambaran dan skenario arah ekonomi dan fiskal dan target  yang akan dicapai kedepan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpajakan menjadi satu diantara sektor lain yang ditekankan pada KEM-PPKF ini, yakni sebagai upaya mewujudkan konsolidasi fiskal dengan pengoptimalan penerimaan negara dengan implementasi UU HPP dalam rangka mendorong sistem perpajakan lebih adil dan sehat sehingga meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penerapan beleid tersebut diharapkan dapat menaikkan rasio perpajakan mencakup dalam enam pengaturan, yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), carbon tax, dan cukai, dimana pengaturan dan penyesuaian keenam kebijakan tersebut akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan. Kementerian Keuangan menjelaskan potensi penerimaan perpajakan pada tahun 2022 dapat mencapai Rp140 triliun dan dapat meningkat mencapai Rp150 triliun-Rp160 triliun pada tahun 2023.


Dalam Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Fiscal Consolidation Targets, Plans, and Measures (2022) menjelaskan bahwa defisit anggaran dapat diturunkan melalui pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih tinggi, lebih sedikit pengeluaran. Berdasarkan kesepakatan Pemerintah melalui KEM-PPKF 2022, Konsolidasi anggaran akan ditempuh melalui langkah-langkah strategis dengan meningkatkan penerimaan pajak. Maka pada tahun 2023, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk menjaga defisit APBN kembali di bawah 3 persen dari PDB. Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah telah merancang defisit fiskal pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun, atau 2,81-2,95 persen dari PDB.


Tekanan ekonomi Indonesia berpotensi terhambat akibat faktor global. Seperti Kebijakan kenaikan suku bunga Fed, Kerentanan pasar keuangan akibat kebijakan tapering, Melonjaknya harga komoditas global, Meningkatnya ketegangan geopolitik di Rusia dan Ukraina. konflik tersebut dapat membuat Pertumbuhan ekspor melambat. Selain itu juga, Eskalasi perang akan mempengaruhi peningkatan harga energi dan harga pangan meningkat sehingga berakibat pada  tekanan inflasi nasional. Peran pemerintah dalam menangani hal tersebut hendaknya melaksanakan konsolidasi fiskal melalui reformasi perpajakan dengan proporsional, didukung dengan peningkatan pendapatan lain seperti pendapatan negara bukan pajak dengan peningkatan kualitas belanja negara menggunakan sistem spending better sehingga pembangunan priorotas dapat dilanjutkan.

Dinamika Kebijakan Perpajakan dari Masa ke Masa

1.    Menindaklanjuti kebijakan tax amnesty tahun 2016 dan 2017.Kebijakan tersebut diantaranya adalah implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Compliance Risk Management (CRM) untuk meningkatkan penggalian potensi pajak dan kepatuhan WP. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. Pada sisi lain, untuk membatasi konsumsi minuman beralkohol, dilakukan penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sementara untuk CHT, Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif, tetapi melakukan Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal.

2.    Pemberlakuan beberapa kebijakan perpajakan diterbitkan untuk menanggapi dampak kondisi global yakni pandemi covid-19 dalam mendorong pemulihan ekonomi diantaranya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) UMKM DTP, PPh 21 DTP, Bea Masuk (BM) DTP untuk penanganan Covid-19, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan BM, restitusi PPN dipercepat, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen, serta insentif pajak untuk alat kesehatan dan program vaksinasi Covid-19.

3.    Pemberlakuan insentif pajak  yang relatif sama di tahun 2021 berkaitan dengan kebijakan stimulus perpajakan untuk PEN. Beberapa komponen penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang berkontribusi cukup besar bagi penerimaan perpajakan yaitu penerimaan cukai, PPh Migas, bea masuk, bea keluar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4.    Pada tahun 2022, Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan perpajakan tahun sebelumnya untuk tetap mendorong pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan perpajakan yang masih dilanjutkan untuk mendukung program PEN antara lain seperti PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan, pembebasan PPh 22 Impor, diskon angsuran PPh 25, dan pengembalian PPN dipercepat.

 

Kesimpulan

Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara. Dengan terpenuhinya pajak mampu mewujudkan pembangunan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita dan harapan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Kebijakan pajak yang telah bertranformasi mengikuti dinamika perubahan perundang-undangan memberikan angin segar bagi para wajib pajak maupun pihak lainnya yang terlibat dalam mewujudkan penegakan hukum pajak melalui kepatuhan dan kesadaran pajak. Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan peningkatan kebiasaan masyarakat, kebijakan pajak diharapkan mampu mengiringi dan menjadi payung hukum atas  pelaksanaan  pajak yang mengatur kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketidakpastian global, pemerintah berupaya semaksimal mungkin menjaga perekonomian bangsa  agar terhindar dari masalah yang dapat mengganggu kinerja kegiatan dan pelaksanaan ekonomi. Langkah yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menjalankan kebijakan berkelanjutan terhadap konsolidasi fiskal sebagai penunjang perpajakan yang semakin berprogres untuk sekarang maupun di masa yang akan datang.

 

Referensi

Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 (KEM-PPKF)

Pusat Kajian Anggaran Badan Kealian Sekretariat Jendral DPR RI, Budget Issue Brief Ekonomi & Keuangan, ISSN 2775-7986 Vol 02, Ed 8, Mei 2022

R.Santoso Brotodihadjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Bandung: PT Refika Aditama, 2013), hlm.6

https://feb.ub.ac.id/id/dilema-pajak-ekonomi-digital.html

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGAWAL KONSOLIDASI FISKAL KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL

Kebijakan Perpajakan di Indonesia Dalam perspektif ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepad...