Rabu, 03 Mei 2023

MENGAWAL KONSOLIDASI FISKAL KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL


Kebijakan Perpajakan di Indonesia

Dalam perspektif ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik yang di dalamnya memuat dua hal yakni berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa pada publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam perspektif hukum seperti yang disampaikan oleh Soemitro bahwa pajak merupakan perikatan yang timbul karena Undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, kemudian negara memiliki kekuatan atas uang pajak untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini berfungsi dalam fungsi budgeter. Lebih dari itu pajak memiliki fungsi regulerand yakni pajak sebagai alat untuk mengatur kehidupan di masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial.

Sejak adanya pengaturan pajak sampai saat ini telah mengalami transformasi yang cukup masif dalam hal penegakan hukum pajak di Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya pembaruan regulasi perpajakan yang semakin dinamis serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mematuhi hukum pajak. Adanya pembaruan klausul maupun aturan yang diberlakukan berhubungan dengan pajak memberikan bukti bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah terlaksana dalam beberapa sub perpajakan. Namun juga masih ada hal yang perlu dikoreksi dan mendapat perhatian dari pemerintah yakni terkait dengan pemberlakuan pajak e-commerce yang masih tumpang tindih. Pasalnya regulasi yang mengatur pajak e-commerce yang disebabkan perubahan kondisi ketidakstabilan global masih mengalami problematika seperti kompleksitas karakteristik ekonomi digital, belum terwujudnya level playing field antara platform transaksi formal maupun informal, juga termasuk di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat yang belum terlaksana secara maksimal. Sehingga hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah untuk dapat memberikan ruang terhadap pajak E-commerce mengingat adanya peningkatan transformasi transaksi yang terjadi dari konvensional menuju digital. Di sisi lain dengan adanya pajak e-commerce diharapkan mampu menyetarakan rasa keadilan atau menyamakan kesempatan lapangan bisnis bagi para pengusaha konvensional maupun berbasis elektronik. Selain itu Kebijakan Pajak e-commerce juga sebagai payung hukum yang dapat menaungi transaksi digital terbebas dari ancaman blackmarket. Perwujudan beleid terhadap pajak e-commerce yang masih terdapat kompleksitas yang cukup tinggi dari berbagai sisi maka dalam perumusannya diperlukan sinergitas antar pemerintah, K/L terkait, bahkan dari sektor lain untuk dapat dimintai perannya agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan tersinkronisasi. Contoh lain yang perlu diperhatikan dalam Penegakan Kebijakan perpajakan yakni mewujudkan ekonomi hijau dengan mengaktualisasikan pajak karbon sejalan dengan perdagangan karbon, diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat untuk berinvertasi berbasis rendah emisi.

Pada perkembangannya, kebijakan perpajakan menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mencapai konsolidasi fiskal yang berkualitas dan mendukung kesinambungan fiskal yakni dengan terus memobilisasi pendapatan negara dengan lebih optimal di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian global dengan tetap menjaga iklim investasi keberlanjutan di dunia usaha. Langkah yang diupayakan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan meningkatkan optimalisasi pendapatan dari perpajakan dan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Efektivitas pengimplementasian Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kebijakan perpajakan karena dapat menambah potensi peningkatan penerimaan perpajakan dengan tax ratio, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan teratur. Keseriusan pemerintah untuk mengupayakan konsolidasi fiskal ini berangkat dari komposisi pendapatan negara, penerimaan pajak yang menjadi tumpuan utama sumber pendapatan negara. Selama periode 2017-2021 penerimaan perpajakan berkontribusi rata-rata sebesar 78,56 persen.

 

Pemulihan Ekonomi dan Perpajakan melalui Konsolidasi Fiskal

Untuk menghadapi tantangan ekonomi  pilihan kebijakan konsolidasi fiskal harus dilakukan. Di satu sisi, hal tersebut untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Di sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali menyerap tekanan jika terjadi guncangan kembali di kemudian hari. Tantangan ekonomi dan ketidakpastian global yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal mendorong pemerintah Indonesia agar selalu mawas diri dan memilki perencanaan dalam menjaga keberlangsungan fiskal dalam hal ini adalah perpajakan agar laju perekonomian Indonesia dapat dikelola dengan baik. Langkah tersebut seperti yang telah dirancang pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) setiap tahunnya sebagai gambaran dan skenario arah ekonomi dan fiskal dan target  yang akan dicapai kedepan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpajakan menjadi satu diantara sektor lain yang ditekankan pada KEM-PPKF ini, yakni sebagai upaya mewujudkan konsolidasi fiskal dengan pengoptimalan penerimaan negara dengan implementasi UU HPP dalam rangka mendorong sistem perpajakan lebih adil dan sehat sehingga meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penerapan beleid tersebut diharapkan dapat menaikkan rasio perpajakan mencakup dalam enam pengaturan, yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), carbon tax, dan cukai, dimana pengaturan dan penyesuaian keenam kebijakan tersebut akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan. Kementerian Keuangan menjelaskan potensi penerimaan perpajakan pada tahun 2022 dapat mencapai Rp140 triliun dan dapat meningkat mencapai Rp150 triliun-Rp160 triliun pada tahun 2023.


Dalam Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Fiscal Consolidation Targets, Plans, and Measures (2022) menjelaskan bahwa defisit anggaran dapat diturunkan melalui pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih tinggi, lebih sedikit pengeluaran. Berdasarkan kesepakatan Pemerintah melalui KEM-PPKF 2022, Konsolidasi anggaran akan ditempuh melalui langkah-langkah strategis dengan meningkatkan penerimaan pajak. Maka pada tahun 2023, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk menjaga defisit APBN kembali di bawah 3 persen dari PDB. Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah telah merancang defisit fiskal pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun, atau 2,81-2,95 persen dari PDB.


Tekanan ekonomi Indonesia berpotensi terhambat akibat faktor global. Seperti Kebijakan kenaikan suku bunga Fed, Kerentanan pasar keuangan akibat kebijakan tapering, Melonjaknya harga komoditas global, Meningkatnya ketegangan geopolitik di Rusia dan Ukraina. konflik tersebut dapat membuat Pertumbuhan ekspor melambat. Selain itu juga, Eskalasi perang akan mempengaruhi peningkatan harga energi dan harga pangan meningkat sehingga berakibat pada  tekanan inflasi nasional. Peran pemerintah dalam menangani hal tersebut hendaknya melaksanakan konsolidasi fiskal melalui reformasi perpajakan dengan proporsional, didukung dengan peningkatan pendapatan lain seperti pendapatan negara bukan pajak dengan peningkatan kualitas belanja negara menggunakan sistem spending better sehingga pembangunan priorotas dapat dilanjutkan.

Dinamika Kebijakan Perpajakan dari Masa ke Masa

1.    Menindaklanjuti kebijakan tax amnesty tahun 2016 dan 2017.Kebijakan tersebut diantaranya adalah implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Compliance Risk Management (CRM) untuk meningkatkan penggalian potensi pajak dan kepatuhan WP. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. Pada sisi lain, untuk membatasi konsumsi minuman beralkohol, dilakukan penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sementara untuk CHT, Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif, tetapi melakukan Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal.

2.    Pemberlakuan beberapa kebijakan perpajakan diterbitkan untuk menanggapi dampak kondisi global yakni pandemi covid-19 dalam mendorong pemulihan ekonomi diantaranya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) UMKM DTP, PPh 21 DTP, Bea Masuk (BM) DTP untuk penanganan Covid-19, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan BM, restitusi PPN dipercepat, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen, serta insentif pajak untuk alat kesehatan dan program vaksinasi Covid-19.

3.    Pemberlakuan insentif pajak  yang relatif sama di tahun 2021 berkaitan dengan kebijakan stimulus perpajakan untuk PEN. Beberapa komponen penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang berkontribusi cukup besar bagi penerimaan perpajakan yaitu penerimaan cukai, PPh Migas, bea masuk, bea keluar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4.    Pada tahun 2022, Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan perpajakan tahun sebelumnya untuk tetap mendorong pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan perpajakan yang masih dilanjutkan untuk mendukung program PEN antara lain seperti PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan, pembebasan PPh 22 Impor, diskon angsuran PPh 25, dan pengembalian PPN dipercepat.

 

Kesimpulan

Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara. Dengan terpenuhinya pajak mampu mewujudkan pembangunan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita dan harapan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Kebijakan pajak yang telah bertranformasi mengikuti dinamika perubahan perundang-undangan memberikan angin segar bagi para wajib pajak maupun pihak lainnya yang terlibat dalam mewujudkan penegakan hukum pajak melalui kepatuhan dan kesadaran pajak. Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan peningkatan kebiasaan masyarakat, kebijakan pajak diharapkan mampu mengiringi dan menjadi payung hukum atas  pelaksanaan  pajak yang mengatur kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketidakpastian global, pemerintah berupaya semaksimal mungkin menjaga perekonomian bangsa  agar terhindar dari masalah yang dapat mengganggu kinerja kegiatan dan pelaksanaan ekonomi. Langkah yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menjalankan kebijakan berkelanjutan terhadap konsolidasi fiskal sebagai penunjang perpajakan yang semakin berprogres untuk sekarang maupun di masa yang akan datang.

 

Referensi

Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 (KEM-PPKF)

Pusat Kajian Anggaran Badan Kealian Sekretariat Jendral DPR RI, Budget Issue Brief Ekonomi & Keuangan, ISSN 2775-7986 Vol 02, Ed 8, Mei 2022

R.Santoso Brotodihadjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Bandung: PT Refika Aditama, 2013), hlm.6

https://feb.ub.ac.id/id/dilema-pajak-ekonomi-digital.html

 


Reksa Dana Syariah sebagai Investasi Unggulan

 

Reksa Dana Syariah sebagai Investasi Unggulan

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27  bahwa yang dimaksud demgan reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang. Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau perdagangan efek di bursa efek.

Sedangkan reksa dana syariah mengandung pengertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam. Reksa dana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Reksadana syariah pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang. Reksa Dana syariah adalah lembaga intermediasi yang membantu entitas surplus untuk menempatkan dana untuk investasi. Salah satu tujuan Dana Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang mencari pengembalian investasi dari sumber dan metode bersih serta data yang dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan sejalan dengan prinsip Syariah. Akad investasi dalam reksadana syariah terbagi menjadi tiga, yaitu bakal kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah). Secara sederhana, reksadana syariah ialah reksadana yang pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok. Walaupun mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif bagi kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai alternatif produk investasi.

 

Perkembamgan Reksa Dana Syariah

 

Hingga Maret 2022, OJK mencatat dana kelolaan reksadana syariah Rp43,23 triliun. Nilai tersebut turun 45,58 persen secara tahunan (YOY) dibandingkan Maret 2021 yang senilai Rp79,44 triliun dan turun 1,75 persen sepanjang tahun berjalan (YTD) dibandingkan Desember 2021 yang senilai Rp44 triliun. Berdasarkan pantauan Bareksa, penurunan AUM industri reksadana syariah secara signifikan terjadi sejak Mei 2021 di mana kala itu terjadi aksi jual atau redemption (pencairan) cukup besar pada jenis reksadana terproteksi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di sisi lan, faktor obligasi yang jatuh tempo juga mempengaruhi penurunan dana kelolaan di jenis reksadana terproteksi syariah karena sebagian tidak digantikan dengan produk baru. Namun hal sebaliknya terjadi di jenis reksadana saham syariah dan reksadana campuran syariah yang justru tumbuh, masing-masing 15 persen dan 8,3 persen per Maret 2022 dibanding periode sama tahun lalu. Kedepannya, potensi pertumbuhan industri reksadana syariah masih tetap terbuka lebar terlebih lagi dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim membuat potensi industri ini cukup menjanjikan. Hanya saja, edukasi dan penetrasi produk reksadana syariah yzng masih perlu diperhatikan dan  harus terus ditingkatkan.

 

Fitur, Manfaat dan Resiko pada Reksadana Syariah

 

RDPUS/Reksa Dana Pasar Uang Syariah

Money Market Funds

RDPTS/Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah

Fixed Income Funds

RDCS/Reksa Dana Campuran Syariah

Discretionary Funds

RDSS/Reksa Dana Saham Syariah

Equity Funds

Portofolio

100% Pasar Uang

·         Deposito

·         Surat utang yang jatuh tempo < 1th

Minimum 80% di obligasi, sisanya di pasar uang

Masing-masing saham, obligasi, dan pasar uang tidak boleh melebihi 79%

Minimum 80% di saham, sisanya obligasi dan pasar uang

Tujuan Keuangan

Jangka pendek < 1 tahun

Jangka menengah 1-3 tahun

Jangka menengah panjang 3-5 tahun

Jamgka panjang > 5 tahun

Profit Investor

Konservatif

Konservatif

Moderat

Moderat

Agresif

Fungsi dan manfaat

Menjaga Likuiditas dan pemeliharaan modal

Pertumbuhan aset

Pertumbuhan aset dan peningkatan modal

Pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang

Potensi Keuntungan dan Resiko

Paling rendah dibandingkan dengan reksadana lainnya(RDPTS, RDCS, RDSS)

Lebih tinggi dibandingkan RDPUS, tetapi lebih rendah daripada RDCS dan RDSS

Lebih tinggi dibandingkan dengan RDPUS dan RDPTS tetapi lebih rendah dari RDSS

Lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya(RDPUS, RDPTS, RDCS)

 

Hak dan Kewajiban Pemodal

  1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
  2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud angka 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari'ah.
  4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
  5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
  6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
  7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
  8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian

  1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
  3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
  4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

 

Imbal hasil Reksa Dana Syariah

Terdapat beberapa Jenis-jenis imbal hasil di antaranya adalah imbal hasil internal, persentase tahunan, imbal hasil saat ini (current yield), imbal hasil pada jatuh tempo (yield to maturity; untuk obligasi), dan dividen (untuk saham). Sementara investasi reksa dana, menggunakan jenis imbal hasil persentase tahunan. Berikut imbal hasil dari setiap produk reksa dana, antara lain:

1.      Imbal hasil reksa dana pendapatan tetap: 5% - 10% setahun

2.      Imbal hasil reksa dana pasar uang: 6% - 8% setahun

3.      Imbal hasil reksa dana campuran: 10% - 12%

4.      Imbal hasil reksa dana saham: 10% - 20%

Contoh penghitungan imbal hasil Reksa Dana Syariah :

A berinvestasi sebesar Rp.100.000,00 pada reksa dana PT.XY. Pada saat itu A beli dengan harga NAB/UP sebesar Rp.900,00 dengan fee beli sebesar 1%. Beberapa bulan kemudian A menjual seluruh reksa dana pada harga NAB/UP sebesar Rp.1.800,00 dengan fee jual 2%. Maka cara menghitungnya adalah :

Diketahui

Harga NAB/UP beli Rp.900 dengan fee beli 1%

Harga NAB/UP beli Rp.1.800 dengan fee beli 2%

·         jumlah unit penyertaan (UP) yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah :

investasi awal / [(1+ fee beli) + NAB/UP saat beli]

Rp.100.000,00 / [(1 + 1%) + Rp.900] = 110,9865 unit

jadi jumah unit penyertaan uang didapat ialah 110,9865 unit

 

·         Jumlah yang didapat saat menjual reksa dana tersebut adalah

jumlah UP yang dijual × [1-fee jual] × NAB/UP saat jual

110,9865 × [1-2%] × 1800 = 195.780

jadi jumlah yang didapat dari penjualan sejumlah 195.780

keuntungan investasi reksa dana adalah 195.780 - 100.000 = 95.780

presentase keuntungan yang didapat

95.780/100.000 = 95,78%

 

Cara Mengakses Reksa Dana Syariah

Langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah memilih tempat yang sesuai untuk menginvestasikan dana yang kita miliki dengan mempertimbangkan legalitas dan kredibilitas produk reksa dana syariah.Kita dapat mengeceknya melalui laman ojk.go.id lalu pilih statistik data reksa dana syariah.

cara mengakses reksa dana syariah dapat kita lakukan memlaui 2 cara:

1.      Datang langsung ke bank atau lembaga yang menyediakan reksa dana syariah

2.      Melalui jalur online, baik dari aplikasi atau melalui web

Jika cara yang pertama memberatkan atau ribet, kita bisa memilih cara kedua yang pastinya menghemat tenaga dan waktu. Melalui internet di manapun kita berada dapat melakukan investasi Reksa Dana Syariah. Saat ini sudah banyak terdapat aplikasi Reksa Dana Syariah yang telah mendapatkan legalisasi dari OJK yang tentunya aman untuk menginvestasikan dana yang kita miliki.

 

Referensi Acuan

Bareksa.com

Dja’akumCita Sary. Reksadana Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1. 1 Juni 2014, Hlm. 85-86  

Fatwa DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah

Hidayat, Taufik.Buku Pintar Investasi Syariah.Jakarta: Media Kita.

Mumpuni, Melvin, Stacia Sedina Hasiana Sitohang.Panduan Berinvestasi Dana Untuk Pemula.

Ojk.co.id

Rahmawati, Naily. 2015.Manajemen Investasi Syariah. Mataram: IAIN Mataram,.

Sary Dja’akum, Cita.2014. Reksadana Syariah, Az Zarqa’, Vol.6, No. 1.

 



 

MENGAWAL KONSOLIDASI FISKAL KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL

Kebijakan Perpajakan di Indonesia Dalam perspektif ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepad...