Kebijakan Perpajakan di
Indonesia
Dalam perspektif
ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat
kepada sektor publik yang di dalamnya memuat dua hal yakni berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan
barang dan jasa dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan
barang dan jasa pada publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sedangkan
dalam perspektif hukum seperti yang disampaikan oleh Soemitro bahwa pajak
merupakan perikatan yang timbul karena Undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada
negara, kemudian negara memiliki kekuatan atas uang pajak untuk digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini berfungsi dalam fungsi budgeter.
Lebih dari itu pajak memiliki fungsi regulerand yakni pajak sebagai alat untuk
mengatur kehidupan di masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan sosial.
Sejak adanya
pengaturan pajak sampai saat ini telah mengalami transformasi yang cukup masif
dalam hal penegakan hukum pajak di Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya
pembaruan regulasi perpajakan yang semakin dinamis serta memberikan kemudahan
bagi masyarakat untuk mematuhi hukum pajak. Adanya pembaruan klausul maupun
aturan yang diberlakukan berhubungan dengan pajak memberikan bukti bahwa
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah terlaksana dalam beberapa sub
perpajakan. Namun juga masih ada hal yang perlu dikoreksi dan mendapat
perhatian dari pemerintah yakni terkait dengan pemberlakuan pajak e-commerce
yang masih tumpang tindih. Pasalnya regulasi yang mengatur pajak e-commerce
yang disebabkan perubahan kondisi ketidakstabilan global masih mengalami
problematika seperti kompleksitas karakteristik ekonomi digital, belum
terwujudnya level playing field antara platform transaksi formal maupun
informal, juga termasuk di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat yang belum
terlaksana secara maksimal. Sehingga hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah
untuk dapat memberikan ruang terhadap pajak E-commerce mengingat adanya
peningkatan transformasi transaksi yang terjadi dari konvensional menuju
digital. Di sisi lain dengan adanya pajak e-commerce diharapkan mampu
menyetarakan rasa keadilan atau menyamakan kesempatan lapangan bisnis bagi para
pengusaha konvensional maupun berbasis elektronik. Selain itu Kebijakan Pajak e-commerce
juga sebagai payung hukum yang dapat menaungi transaksi digital terbebas dari
ancaman blackmarket. Perwujudan beleid terhadap pajak e-commerce yang
masih terdapat kompleksitas yang cukup tinggi dari berbagai sisi maka dalam
perumusannya diperlukan sinergitas antar pemerintah, K/L terkait, bahkan dari
sektor lain untuk dapat dimintai perannya agar menghasilkan kebijakan yang
komprehensif dan tersinkronisasi. Contoh lain yang perlu diperhatikan dalam
Penegakan Kebijakan perpajakan yakni mewujudkan ekonomi hijau dengan
mengaktualisasikan pajak karbon sejalan dengan perdagangan karbon, diharapkan
dapat mengubah perilaku masyarakat untuk berinvertasi berbasis rendah emisi.
Pada perkembangannya,
kebijakan perpajakan menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mencapai
konsolidasi fiskal yang berkualitas dan mendukung kesinambungan fiskal yakni
dengan terus memobilisasi pendapatan negara dengan lebih optimal di tengah
tantangan ekonomi dan ketidakpastian global dengan tetap menjaga iklim
investasi keberlanjutan di dunia usaha. Langkah yang diupayakan oleh pemerintah
salah satunya adalah dengan meningkatkan optimalisasi pendapatan dari
perpajakan dan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Efektivitas pengimplementasian
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah langkah yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kebijakan perpajakan karena dapat menambah
potensi peningkatan penerimaan perpajakan dengan tax ratio, memberikan insentif
perpajakan yang terarah dan teratur. Keseriusan pemerintah untuk mengupayakan konsolidasi
fiskal ini berangkat dari komposisi pendapatan negara, penerimaan pajak yang
menjadi tumpuan utama sumber pendapatan negara. Selama periode 2017-2021
penerimaan perpajakan berkontribusi rata-rata sebesar 78,56 persen.
Pemulihan Ekonomi dan
Perpajakan melalui Konsolidasi Fiskal
Untuk menghadapi tantangan ekonomi pilihan kebijakan konsolidasi fiskal harus dilakukan. Di satu sisi, hal tersebut untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Di sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali menyerap tekanan jika terjadi guncangan kembali di kemudian hari. Tantangan ekonomi dan ketidakpastian global yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal mendorong pemerintah Indonesia agar selalu mawas diri dan memilki perencanaan dalam menjaga keberlangsungan fiskal dalam hal ini adalah perpajakan agar laju perekonomian Indonesia dapat dikelola dengan baik. Langkah tersebut seperti yang telah dirancang pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) setiap tahunnya sebagai gambaran dan skenario arah ekonomi dan fiskal dan target yang akan dicapai kedepan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpajakan menjadi satu diantara sektor lain yang ditekankan pada KEM-PPKF ini, yakni sebagai upaya mewujudkan konsolidasi fiskal dengan pengoptimalan penerimaan negara dengan implementasi UU HPP dalam rangka mendorong sistem perpajakan lebih adil dan sehat sehingga meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penerapan beleid tersebut diharapkan dapat menaikkan rasio perpajakan mencakup dalam enam pengaturan, yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), carbon tax, dan cukai, dimana pengaturan dan penyesuaian keenam kebijakan tersebut akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan. Kementerian Keuangan menjelaskan potensi penerimaan perpajakan pada tahun 2022 dapat mencapai Rp140 triliun dan dapat meningkat mencapai Rp150 triliun-Rp160 triliun pada tahun 2023.
Dalam Publikasi Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD)
Fiscal Consolidation Targets, Plans, and Measures (2022) menjelaskan
bahwa defisit anggaran dapat diturunkan melalui pertumbuhan ekonomi yang
mengarah pada pendapatan yang lebih tinggi, lebih sedikit pengeluaran.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah melalui KEM-PPKF 2022, Konsolidasi anggaran
akan ditempuh melalui langkah-langkah strategis dengan meningkatkan penerimaan
pajak. Maka pada tahun 2023, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan
pajak untuk menjaga defisit APBN kembali di bawah 3 persen dari PDB. Dalam KEM-PPKF
2023, pemerintah telah merancang defisit fiskal pada kisaran Rp562,6 triliun
hingga Rp596,7 triliun, atau 2,81-2,95 persen dari PDB.
Tekanan ekonomi Indonesia berpotensi terhambat
akibat faktor global. Seperti Kebijakan kenaikan suku bunga Fed, Kerentanan pasar keuangan
akibat kebijakan tapering, Melonjaknya harga komoditas global, Meningkatnya
ketegangan geopolitik di Rusia dan Ukraina. konflik tersebut dapat membuat
Pertumbuhan ekspor melambat. Selain itu juga,
Eskalasi perang akan mempengaruhi peningkatan harga energi dan harga pangan
meningkat sehingga berakibat pada
tekanan inflasi nasional. Peran pemerintah dalam menangani hal tersebut hendaknya
melaksanakan konsolidasi fiskal melalui reformasi perpajakan dengan
proporsional, didukung dengan peningkatan pendapatan lain seperti pendapatan
negara bukan pajak dengan peningkatan kualitas belanja negara menggunakan
sistem spending better sehingga pembangunan priorotas dapat dilanjutkan.
Dinamika Kebijakan
Perpajakan dari Masa ke Masa
1.
Menindaklanjuti kebijakan tax amnesty tahun 2016 dan
2017.Kebijakan tersebut diantaranya adalah implementasi Automatic Exchange of
Information (AEoI) dan Compliance Risk Management (CRM)
untuk meningkatkan penggalian potensi pajak dan kepatuhan WP. Hal ini
diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak.
Pada sisi lain, untuk membatasi konsumsi minuman beralkohol, dilakukan penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil
alkohol (MMEA). Sementara untuk CHT, Pemerintah tidak melakukan penyesuaian
tarif, tetapi melakukan Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal.
2. Pemberlakuan
beberapa kebijakan perpajakan diterbitkan untuk menanggapi dampak kondisi
global yakni pandemi covid-19 dalam mendorong pemulihan ekonomi diantaranya
adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) UMKM DTP, PPh 21 DTP, Bea Masuk (BM)
DTP untuk penanganan Covid-19, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22
impor, pembebasan BM, restitusi PPN dipercepat, dan penurunan tarif PPh Badan
dari 25 persen menjadi 22 persen, serta insentif pajak untuk alat kesehatan dan
program vaksinasi Covid-19.
3. Pemberlakuan
insentif pajak yang relatif sama di
tahun 2021 berkaitan dengan kebijakan stimulus perpajakan untuk PEN. Beberapa
komponen penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai yang berkontribusi cukup
besar bagi penerimaan perpajakan yaitu penerimaan cukai, PPh Migas, bea masuk,
bea keluar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Pada tahun 2022, Pemerintah tetap
melanjutkan kebijakan perpajakan tahun sebelumnya untuk
tetap mendorong pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan perpajakan yang masih dilanjutkan untuk mendukung program PEN
antara lain seperti PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan,
pembebasan PPh 22 Impor, diskon angsuran PPh 25, dan pengembalian PPN dipercepat.
Kesimpulan
Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia sebagai salah
satu sumber penerimaan terbesar bagi negara. Dengan terpenuhinya pajak mampu
mewujudkan pembangunan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
cita dan harapan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Kebijakan pajak yang
telah bertranformasi mengikuti dinamika perubahan perundang-undangan memberikan
angin segar bagi para wajib pajak maupun pihak lainnya yang terlibat dalam mewujudkan
penegakan hukum pajak melalui kepatuhan dan kesadaran pajak. Seiring dengan
berkembangnya kemajuan teknologi dan peningkatan kebiasaan masyarakat, kebijakan
pajak diharapkan mampu mengiringi dan menjadi payung hukum atas pelaksanaan pajak yang mengatur kegiatan ekonomi
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketidakpastian global,
pemerintah berupaya semaksimal mungkin menjaga perekonomian bangsa agar terhindar dari masalah yang dapat
mengganggu kinerja kegiatan dan pelaksanaan ekonomi. Langkah yang dilakukan
dalam hal ini adalah dengan menjalankan kebijakan berkelanjutan terhadap
konsolidasi fiskal sebagai penunjang perpajakan yang semakin berprogres untuk
sekarang maupun di masa yang akan datang.
Referensi
Kerangka
Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 (KEM-PPKF)
Pusat Kajian Anggaran Badan Kealian
Sekretariat Jendral DPR RI, Budget Issue Brief Ekonomi & Keuangan, ISSN
2775-7986 Vol 02, Ed 8, Mei 2022
R.Santoso Brotodihadjo, Pengantar Ilmu Hukum
Pajak (Bandung: PT Refika Aditama, 2013), hlm.6
https://feb.ub.ac.id/id/dilema-pajak-ekonomi-digital.html

